Your are here: Home /
Batsul masail
Tes Keperawanan
Baru-baru ini dalam media massa diberitakan bahwa propinsi Jambi berinisiatif membuat rancangan undang-undang yang akan mengatur mengenai tes masuk pelajar SMP dan SMA. Setiap calon siswi harus mengikuti uji keperawanan supaya bisa lolos dalam ujian ini, tesnya hanya berupa wawancara. Sebagian inisiator berdalih cara ini akan efektif untuk menekan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini semakin menjadi-jadi....
Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada 19-20 Mei 2010 merekomendasikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pernikahan Siri yang di dalamnya mengatur sanksi pidana bagi pelakunya tak wajib dipatuhi. “Undang-undang itu sangat diskriminatif, sehingga wajibnya hanya bersifat `dlohir` (lahir). Tidak dipatuhi, juga tidak apa-apa,” kata Ustaz Mahsus, selaku...
Tagged with Al Falah ploso, Pelaku Nikah siri, Ruu nikah siri, RUU Nikah Siri tak Perlu Dipatuhih
DETROIT, Michigan–Beberapa sarjana Muslim Amerika mengeluarkan fatwa keagamaan pekan ini bahwa umat Islam diimbau untuk tidak melalui scanner tubuh di bandara, karena mesin tersebut melanggar peraturan tentang ketelanjangan.
Pemerintah AS memberlakukan aturan pemeriksaan keamanan khusus di bandara-bandaranya bagi para penumpang yang terbang dari atau melintasi negara-negara yang masuk dalam daftar hitam otoritas...
Tagged with Dewan Fiqh Amerika Haramkan Mesin Scanner Tubuh
Kepergian wanita ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) dan terpaksa meninggalkan suaminya dalam waktu lama menjadi salah satu dari 20 topik bahasan bahsul masail di Ponpes Langitan Widang. Kajian berbagai permasalahan sosial dari kaca mata syariah Islam tersebut direncanakan berlangsung dua hari dan dibuka kemarin, Senin (25/1). Masalah lain yang dibahas 200 ulama perwakilan dari 75 ponpes di Jawa-Bali,...
Tagged with Hukum Wanita Menjadi TKW Dikaji di Ponpes Langitan
JAKARTA – Dalam waktu dekat hukum jual beli via internet bakal diterbitkan ulama PBNU. Pembahasan tersebut akan dilakukan akhir bulan ini di sebuah pesantren di Cirebon, Jawa Barat.
“Kita juga akan membahas mengenai sah tidaknya akad nikah menggunakan teleconference,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (19/1/2010).
Maraknya kemunculan...
JAKARTA – Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur mengharamkan rebonding atau pelurusan rambut bagi perempuan Islam yang belum bersuami. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak sependapat dengan hal ini.
Menurut MUI, hukum rebonding sangat tergantung dari konteksnya. Asal hukumnya, rebonding mubah dan dibolehkan sesuai syariat Islam. Namun, jika tujuan dan dampaknya negatif maka hukumnya...
Tagged with MUI: Hukum Rebonding Tergantung Konteksnya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH A. Hasyim Muzadi menegaskan tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.
Karena itu, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan. Pemberitan yang mengobral masalah pribadi dan keluarga orang bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
“PBNU minta...
Dalam dinamika iptek yang semakin pesat, banyak ayat-ayat al-Quran dimasukkan ke dalam disket komputer. Maka dari itu saya mohon bapak pengasuh bahtsul masail untuk menjawab pertanyaan dibawah ini:
Bagaimana hukumnya bila memegang disket computer yang berisi ayat-ayat al-Quran, dalam keadaan tidak mempunyai wudlu? Mohon dijelaskan beserta dalil nashnya!
Seumpama disket computer tersebut dilayarkan ke dalam monitor computer,...
Dalam Shalat, ketika kita duduk tasyahud, tepatnya ketika kita membaca “illallah” atau selain Allah, dalam rangkaian bacaan “Asyhadu an la ilaha illallah” atau saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, kita selalu mengangkat jari telunjuk. Adakah dasar hukumnya? Hikmah apa yang dikandung?
Ulama Syafi’iyyah mengajarkan untuk meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari...
Soal : Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab ?
Jawab : Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang tersohor dan aliran madzhabnya telah dikodifikasikan (mudawwam). Empat madzhab itu ialah :
Madzhab Hanafi, yaitu Madzhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit (lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H).
Madzhab Maliki, yaitu Madzhab...